Lembaga Bantuan Hukumdan Advokasi Internasional (LBHAI) Garudha Putih Natha didirikan pada tanggal 23 Mei 2019 berdasarkan Akta Notaris Nur Alfa Kusuma Patria, SH, MKn Nomor: 04, inisiatif pendirian LBHAI Garudha Putih Natha bermula dari rasa keprihatinan masalah hukum yang dialami warga Negara Indonesia pada khususnya, dan warga Negara lain pada umumnya di suatu negara.